REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memastikan hadir memenuhi panggilan KPK, Selasa (11/10). Kehadirannya besok itu sebagai pengganti tidak hadirnya pada pemeriksaan, Senin (10/11).
Ketua MPR itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang sudah menetapkan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Dalam kasus ini, Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat itu.
"Besok jam 10 saya ke KPK," kata Zulkifli saat dihubungi Republika, Senin (10/11).Kata dia, hari ini dirinya memang sedang tidak ada di Jakarta. Sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
"Hari ini, pagi tadi saya jadi IRUP di KRI Banda Aceh. Siang ada cerdas cermat di MPR dengan wakil presiden," ujarnya. Politisi Partai Amanat Nasional itu enggan menjelaskan saat ditanya sejauh mana perannya terkait rekomendasi revisi alih fungsi hutan Riau itu.
"Nanti saja saya jelaskan jam 10," katanya. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengatakan, keterangan Zulkifli memang sangat diperlukan untuk membuat terang kasus tersebut. Namun sayang pada pemeriksaan pertama Zulkifli hasan tidak hadir.
"Tapi kita akan jadwal ulang. Tapi harinya kapan kita belum dapat laporan dari penyidik," katanya.
Pada pemeriksaan kali ini, selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto. Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.