Senin 10 Nov 2014 18:47 WIB

Ini Alasan akan Dilakukannya Revisi UU MD3

Rep: Agus Raharjo/ Red: Joko Sadewo
Fahri Hamzah
Foto: Antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berimplikasi pada akan dilakukannya revisi merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, perubahan UU MD3 ini memang harus dilakukan karena akan ada penambahan jumlah pimpinan di Alat kelengkapan Dewan (AKD). Tapi penambahan ini hanya akan dilakukan pada wakil pimpinan, sebab pimpinan komisi dan AKD hanya 1 tidak boleh ditambah.

Penambahan wakil ketua komisi dan AKD ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur pemerintah yang membuat kerja komisi semakin berat. "Supaya koordinasinya nanti kalau terbentuk panja atau nomenklaturnya sudah ada dalam MD3 yang lama memerlukan kepemimpinan yang lebih lebar," kata Fahri Hamzah di gedung DPR, Senin (10/11).

Kesepakatan antara KMP dan KIH ini juga diakui oleh Fahri Hamzah sebagai sarana untuk memfasilitasi keinginan KIH di AKD. Sebab, selama ini kubu KIH selalu beranggapan bahwa pimpinan DRP tandingan dibentuk untuk mengakomodir dari kepentingan parpol pendukung KIH yang merasa ditinggal oleh pimpinan DPR. "Ini supaya orang tidak merasa ditinggal saja," imbuh Fahri.

Dengan adanya kesepakatan antara KMP dan KIH, maka dalam 2 hari kedepan kata Fahri seluruh fraksi akan menyerahkan nama-nama anggotanya untuk dimasukkan ke AKD. Setelah itu baru akan merancang sidang-sidang komisi dan perubahannya dalam rangka membantu kerja kabinet Joko Widodo.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement