REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) berencana laporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi, menyatakan akan segera melaporkan Pemkot Bekasi ke KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Patriot.
"Kami akan laporkan Pemkot Bekasi ke KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Patriot tahap pertama pada 2012 lalu," tutur Ucok saat dihubungi Republika, Ahad (9/10) malam. FITRA, lanjutnya, juga akan melaporkan jaksa-jaksa di Kota Bekasi (Pengadilan Negeri) ke Kejaksaan Agung karena mereka tidak mau melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Menurut Ucok, Fitra menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar 532 juta 460 ribu dalam proses pembangunan Stadion Patriot tahap pertama pada 2012 lalu. Kerugian negara itu, paparnya, muncul karena Pemkot Bekasi, dalam hal ini Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran (Bangkar), menentukan pemenang lelang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding perusahaan lainya.
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 222,5 miliar Lalu, Dinas Bangkar menetapkan PT Prambanan Dwipaka selaku pemenang dalam lelang itu dengan harga sebesar Rp 211,35 miliar" jelas Ucok.
Padahal, lanjutnya, ada PT Puncak Gunung Sinai yang menawarkan harga lebih rendah, dengan harga Rp 190 miliar yang justru dikalahkan sepihak. Dari rangkaian peristiwa itu, paparnya, terlihat ada potensi kerugian negara sebesar Rp 35,5 miliar,”ujar Ucok.
Dengan temuan itu, jelas Ucok, Fitra meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan, untuk segera membuka kasus ini. Kerugian sudah terlihat, tinggal aparat baik Kejasaan atau pun KPK bergerak secepatnya. Keduanya, menurut dia harus memeriksa siapa yang bertanggungjawab," jelasnya.
Ucok pun menyatakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, juga harus diperiksa untuk menjelaskan kasus pembangunan Stadion Patriot itu.