Ahad 09 Nov 2014 02:20 WIB

Siti Nurbaya Janji Perizinan Hutan Maksimal 12 Hari

Rep: c 96/ Red: Indah Wulandari
 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan kaki dari Gedung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju Gedung DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan kaki dari Gedung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju Gedung DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menginginkan proses perizinan hutan cepat diproses.

"Empat sampai dua belas hari," kata Siti Nurbaya, Jumat (7/11). Bahkan, menurut Siti, ihwal perizinan, Presiden Joko Widodo menginginkannya selesai dalam empat hari. 

Sebelumnya, kata dia, proses perizinan yang ada di kementeriannya bisa mencapai 45 hari hingga 75 hari. Hal itulah, kata dia, yang membuat presiden menginstruksikan untuk mempercepatnya. 

"Perizinan itu selalu identik transaksi, di situlah moral sangat penting," terang Siti memberitahukan rawannya penyalahgunaan perizinan. 

Selanjutnya, proses perizinan akan dilakukan lewat satu pintu seperti harapan presiden agar tak tumpang tindih dengan kementerian lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement