REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang kini mulai digulirkan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sebagai program bantuan sosial bidang kesehatan berpotensi bermasalah.
"Karena sampai detik ini belum memiliki aturan dan sumber dana yang jelas," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (8/11).
Semestinya, kata dia, setiap program yang hendak dicanangkan, apalagi untuk kepentingan rakyat banyak, harus didasarkan pada ketentuan peraturan. Baik berupa undang-undang mau pun peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Menurutnya, program KIS dan kartu-kartu lainnya yang telah dicanangkan, bahkan sebagian sudah didistribusikan kepada masyarakat, sampai saat ini belum memiliki regulasi yang jelas.
"Makanya saya menyatakan berpotensi bermasalah, karena regulasinya belum ada," katanya.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan itu menyatakan, selain regulasi, sumber dana untuk program tersebut sampai saat ini belum ada. Juga belum ditetapkan oleh DPR.
"Berbeda dengan program asuransi kesehatan yang sudah berjalan melalui BPJS Kesehatan. Itu regulasi dan anggarannya juga sudah ada," kata Suli.
Kecuali, katanya, jika nantinya pemerintah menggunakan dana BPJS dan program kartu sehat yang diberi nama KIS itu hanya mengubah namanya saja.
"Saya justru menilai pelaksanaan program ini terlalu gegabah. Menunggu satu tahun anggaran lagi sebenarnya kan tidak masalah, toh masyarakat pasti akan memahaminya," kata Suli.
Karenanya, ia meminta agar pemerintah sebaiknya menunda lebih program KIS. Sembari mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaan, baik di tingkat pusat, provinsi, mau pun di tingkat kabupaten/kota.