Sabtu 08 Nov 2014 09:58 WIB

Soal PNS Dilarang Rapat di Hotel, Ini Saran PHRI

Hotel Santika Kelapa Gading
Foto: dok Santika
Hotel Santika Kelapa Gading

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan industri hotel dan restoran meminta pemerintah meninjau ulang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar rapat di hotel. Industri merasa imbauan tersebut memberi konotasi negatif pada industri.

"Dengan imbauan ini seolah memberi kesan bahwa yang salah adalah hotel. Meskipun kami mendukung untuk dilakukannya efisiensi," ujar  Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/11) sore. 

Ia mengatakan, efisiensi bukan berarti meniadakan kegiatan rapat atau pertemuan di hotel yang sejatinya menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut. 

"Kalau mau efisiensi seharusnya bisa dipilah, mana meeting yang memang bisa dilakukan di ruang rapat kantor dan mana yang tidak. Kalau pengumumanya seperti itu berkesan pihak hotel yang salah," kata dia. 

Ia memberi saran, untuk efisiensi sebaiknya bisa merubah pola anggaran dari yang selama ini serapan anggaran rendah dianggap buruk. 

"Kementerian atau lembaga yang bisa menghemat pagu, dan menunjukkan kinerja yang baik justru harus mendapat insentif. Bukan sebaliknya," kata dia. 

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai negeri sipil menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas.

Menurutnya keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk kberbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement