REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan menggerebek gudang yang menyimpan sepeda motor diduga hasil curian di Jalan Haji Abbas Gang Mualim Sunggal, Jumat.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan, saat penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik gudang berinisial ST (37) dan menyita sebanyak 47 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian masih mendata 47 unit sepeda motor curian itu dan mendalami asal sepeda motor tersebut. "Belum bisa dipastikan sepeda motor tersebut, karena masih kita selidiki," ujar Kompol Bram.
Informasi diperoleh menyebutkan, penggerebekan tersebut dilakukan Polresta Medan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa gudang milik ST (37) sering menerima barang gadaian sepeda motor.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan untuk mencek kebenaran informasi tersebut.
Dari jumlah 47 unit sepeda motor yang disita itu, beberapa diantaranya, yakni Yamaha Vega ZR BK 6676 PAK, Honda Beat BK 6588 WH, Yamaha Vixion BK 5703 PAJ, Revo 110 BK 4969 ABO, Honda Supra X BK 6580 AAQ, dan Honda Blade tanpa plat.
Suzuki Smazh BK 5334 IW, Honda Supra X BK 3091 ABZ, Yamaha Vega R BK 4478 IH, Honda Supra Fit X BK 3030 CS, Honda Supra X 125 BK 5795 AEQ, Supra x BK 4360 SY, Supra x BK 2116 ON, Honda Vario BK 5315 XY, Supra X BK 5018 ACN, dan Yamaha Mio Soul BK 3617 AAJ.
Honda Vario Tecno BK 3821 ACF, Honda Beat 5524 AEQ, Yamaha Vixion BK 4446 ADZ, Supra x tanpa Plat nomor, Honda Tiger BK 2293 AA, Yamaha Mio BK 4258 LK, Yamaha Mio Soul BK 3171 AAQ, Yamaha Vixion tanpa plat nomor, dan Yamaha Mio Soul GT BK 2708 AEO.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polresta Medan AKP Zufri Siregar mengatakan, ada oknum aparat yang diamankan dan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sepeda motor oknum aparat tersebut diduga hasil kejahatan," kata AKP Zufri.