REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baru diluncurkan, tapi program itu sudah mengundang pro-kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat, peluncurannya terkesan mendadak dan terburu-buru.
Seperti disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini masih dalam proses menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut.
Nantinya, kata dia, payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres).
Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito menyarankan Jokowi segera menangguhkan program KIS, KIP dan KKS yang telah diluncurkan pada (3/11). Karena tiga kartu itu tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Margarito menjelaskan, program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN. Atas dasar itu, pelaksanaan KIS dan KIP harusnya ditangguhkan untuk terhindar dari masalah pada kemudian hari.