Jumat 07 Nov 2014 02:13 WIB

Pro-Kontra Kartu Sakti Jokowi, Apa Payung Hukumnya?

Rep: c07/ Red: Mansyur Faqih
  Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11).  (Republika/ Yasin Habibi)
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baru diluncurkan, tapi program itu sudah mengundang pro-kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat, peluncurannya terkesan mendadak dan terburu-buru.

Seperti disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini masih dalam proses menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut.

Nantinya, kata dia, payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres). 

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito  menyarankan Jokowi segera menangguhkan program KIS, KIP dan KKS yang telah diluncurkan pada (3/11). Karena tiga kartu itu tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Margarito menjelaskan, program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN. Atas dasar itu, pelaksanaan KIS dan KIP harusnya ditangguhkan untuk terhindar dari masalah pada kemudian hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement