REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
Yaitu, terkait pernyataan puan, bahwa kebijakan tiga kartu itu akan dibuatkan landasan hukum instruksi presiden dan keputusan presiden (inpres dan keppres).
Yusril menegaskan, inpres dan keppres itu bukan instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, inpres dan keppres, memang pernah digunakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Soeharto sebagai instrumen hukum.
Namun, kata dia, setelah era reformasi maka inpres dan keppres tidak lagi masuk dalam hirarki aturan perundangan.
"Inpres hanyalah perintah biasa dari presiden dan keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat," katanya, Kamis (6/11).