Rabu 05 Nov 2014 11:13 WIB

PNS di Jakut Siap Laporkan Kekayaan ke KPK

Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Utara siap melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

"Tidak ada alasan untuk tidak siap. Semua PNS di lingkungan pemkot siap menjalankan dan melaporkan harta kekayaannya," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi di Jakarta, Rabu.

Pelaporan harta kekayaan milik PNS, dinilainya sebagai langkah tepat, sehingga pihaknya mendukung perintah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta karena merupakan bentuk transparansi pejabat pemerintahan. Sebagai bentuk dukungan, dirinya sebagai wakil wali kota akan menyosialisasikan perintah tersebut kepada PNS di semua tingkatan eselon.

"Tidak ada pengecualian dan segera ditindaklanjuti. Apalagi ini dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama telah mengonsultasikan penambahan cakupan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat pemprov setempat kepada KPK.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mendaftarkan seluruh pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang harus melaporkan LHKPN, sehingga tidak hanya pejabat eselon 2 seperti sebelum-sebelumnya. Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, tujuan memperluas pejabat yang melaporkan LHKPN adalah agar mendorong pengurangan penggunaan uang kontan.

Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan kekayannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement