REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri selaku penyelenggara negara dalam Kabinet Kerja untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Beberapa menteri sudah melakukan audiensi berkaitan dengan cara pengisian daftar kekayaannya. Melaporkan kekayaannya belum, tetapi tanya perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN," kata Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Johan, sudah menjadi keharusan penyelenggara negara melaporkan LHKPN setelah dilantik. Dan KPK akan menunggu pelaporannya setelah tiga bulan berikutnya.
Bahkan, ketika belum memasukkan LHKPN, KPK akan mengingatkan kembali kepada penyelenggara negara karena bisa saja akibat kesibukannya lupa melaporkan. "KPK akan membantu melakukan asistensi kepada menteri atau mantan menteri," ujarnya.
Johan menambahkan, selain menteri Kabinet Kerja, KPK juga akan menyampaikan surat kepada Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan LHKPN, walaupun pada saat pencapresan telah melaporkan harta kekayaannya. "Surat akan kami kirimkan ke presiden besok. Tadi yang saya lihat masih berupa draf," ujarnya.
Rujukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tujuan melaporkan LHKPN untuk membentuk pemerintahan yang bebas KKN, serta bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada publik terkait akuntabilitas dan transparansi atas kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
“Selain beberapa menteri Kabinet Kerja, sejumlah anggota DPR telah melaporkan LHKPN dan akan diverifikasi,” kata Johan.