Rabu 05 Nov 2014 01:14 WIB

Sejumlah Pengurus KONI Diperika Terkait Dugaan Korupsi

Rep: c80/ Red: Chairul Akhmad
Logo KONI
Foto: blogspot.com
Logo KONI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kasus korupsi dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung sebesar Rp 10,6 miliar tahun anggaran 2012 hingga saat ini masih diselidiki.

KONI pun mengakui jika kepengurusan periode sebelumnya kurang tertib administrasi.

Ketua KONI Kabupaten Bandung Herda M Gani mengatakan, administrasi yang tidak tertib memunculkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Herda mengakui telah dua kali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung terkait kasus tersebut.

"Saya diperiksa sebagai Sekretaris Umum pada periode lalu. Saya jelaskan saja tupoksi saya waktu itu. Pengurus juga sudah banyak yang diperiksa," ujar Herda usai pelantikan pengurus KONI Kabupaten Bandung dan pelepasan atlet PORDA di Gedung Dewi Sartika, Selasa (4/11).

Menurut Herda, kasus tersebut merupakan kesalahan dari segelintir oknum, tidak melibatkan keseluruhan pengurus KONI. Walaupun sudah ada beberapa pengurus cabang olahraha dan KONI yang diperiksa."Sejauh ini atlet dan pelatih tidak terganggu kasus ini untuk menghadapi PORDA di Bekasi. Itu hanya personal oknum saja yang melakukannya," ujarnya.

Kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi kepengutusan KONI saat ini. Herda juga telah menggandeng akuntan publik untuk mengawasi penggunaan dana hibah PORDA tahun ini agar kasus serupa tak terulang.

"Yang terpenting itu harus tertib administrasinya. Kita akan berhati-hati untuk menggunakan anggaran sekarang," katanya. Tidak tertibnya administrasi diakui Herda bukan hanya di kepengurusan KONI saja. Namun, setiap cabang olahraga pun kurang tertib beradministrasi.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara menuturkan, klarifikasi kasus dugaan korupsi tersebut sudah dijelaskan oleh KONI. Pemkab hanya memberikan dana hibah. Namun, untuk penggunaan anggarannya merupakan kewenangan KONI.

"Kita berikan dana hibah itu sudah melalui proses dan syarat yang telah ditentukan. Saat ada penyalahgunaan itu berada di KONI," ujar Akhmad.

Seharusnya, kata Akhmad, badan audit KONI bisa cepat bergerak saat ditemukan penyelewengan. Sebab, Pemkab hanya bisa memonitor dan melakukan pembinaan. Pemkab juga tak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Sebelumnya, Kejari Bale Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bandung. Dari hitungan sementara Kejari, kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 1 miliar. Namun, Kejari masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung Andri Juliansyah mengatakan, telah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Andri belum menyebutkan identitas tersangka tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement