Selasa 09 Dec 2025 15:13 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

PSTI di bawah kepemimpinan Surianto ditetapkan sebagai kepengurusan yang sah.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dualisme kepengurusan cabang olahraga (cabor) sepak takraw nasional akhirnya menemukan jalan keluar. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menerima surat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang menyatakan dualisme kepengurusan ini telah tuntas.

KONI dan KOI sebelumnya menerima arahan Menpora Erick untuk duduk bersama menyelesaikan masalah dualisme cabor melalui musyawarah untuk mufakat, salah satunya cabor sepak takraw. Setelah melalui serangkaian proses, Pengurus Besar (PB) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) periode 2025-2029 di bawah kepemimpinan Surianto ditetapkan sebagai kepengurusan sepak takraw yang diakui secara nasional dan internasional.

Baca Juga

Menpora mengaku sudah menerima surat pengakuan kepengurusan PSTI periode 2025-2029 dari KOI. Ia juga menerima surat keputusan KONI tentang pengukuhan personalia PB PSTI.

"Dua surat ini merupakan tindak lanjut terhadap arahan yang saya berikan pada awal Oktober lalu untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan olahraga. Hal ini menjadi bukti bahwa Kemenpora bersama KOI dan KONI telah berhasil menyelesaikan dualisme di cabang sepak takraw yang telah berlarut-larut dan merugikan para atlet selama ini," kata Menpora Erick dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Menpora kembali mengingatkan pada tiga cabor lainnya yang masih memiliki dualisme kepengurusan untuk segera menyelesaikannya sebelum 2025 berakhir. Cabor tersebut adalah anggar, tinju, dan tenis meja. 

“Jika masih belum selesai, saya akan ambil alih untuk menyelesaikan agar tidak ada perpecahan lagi demi prestasi olahraga kita,” tegas Menpora.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement