Selasa 04 Nov 2014 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pembuang Jasad Wanita di Tol Belmera

Jenazah (ilustrasi).
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap mayat wanita yang ditemukan di jalan tol Belmera.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Selasa (4/11), mengatakan, tersangka diketahui berinisial IM (20) yang berprofesi sebagai sopir yang ditangkap di Kabupaten Humbang Hasundutan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Helfi, kasus pembunuhan yang terjadi pada 23 Oktober 2014 itu terjadi terhadap seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Mawarni.

Tersangka membuang jenazah korban yang cukup mengenaskan ketika ditemukan itu di sepanjang tol Belmera Km 18,2, tepatnya di sekitar gerbang tol Anif.

Setelah melakukan penyelidikan atas penemuan jenazah tersebut, pihak kepolisian mengumpulkan berbagai informasi yang mengarah kepada tersangka IM.

Setelah sempat melarikan diri ke Medan dan Tanjung Morawa, tersangka berhasil ditangkap di Parsingguran 2, Desa Ronggus Nihuta, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima informasi dari petugas jalan tol tentang penemuan mayat wanita tanpa identitas pada Kamis (23/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Mayat wanita tersebut diperkirkan memiliki tinggi badan sekitar 155 cm, rambut lurus sebahu, bibir sumbing, dan kulit sawo matang.

Di wajah mayat tersebut ditemukan lima luka bekas benturan benda tumpul, kepala bagian belakang sebelah kiri berlobang yang diperkirakan juga bekas benturan benda tumpul.

Setelah mendapatkan laporan dari petugas jalan tol itu, pihak kepolisian membawa mayat wanita tersebut ke RSU Pirngadi Medan untuk dilakukan otopsi.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan untuk mengungkapkan penyebab kematian wanita yang belakangan diketahui bernama Mawarni tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement