REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan akan memperbanyak waktunya blusukan ke seluruh perdesaan di Indonesia untuk memperkenalkan berbagai program pembedayaan masyarakat. Bahkan kalau perlu ia akan ‘ngantor’ di tengah warga desa dibandingkan berada di kantor Kementeriannya.
“Akan banyak blusukan, karena pada kementerian yang mewakili 73 ribu desa. Tidak ada batasan apapun. Nanti akan ada muncul ada desa bahari, makmur, mandiri, sejahtera. Sedang kita susun penamaannya. Pada saatnya juga, akan ada duta desa, transmigrasi, dan duta daerah tertinggal,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Senin (3/11).
Secara prinsip, hal-hal penting yang akan disampaikan ke masyarakat menyangkut strategi kementerian. Menurut Marwan, dana desa yang mencapai Rp 1,4 miliar itu secara langsung akan diterima oleh kepala desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat dua.
“Kita imbau kepala kepala desa, untuk mempersiapkan diri mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih. Tentu nanti kita akan kawal dan kasih pelatihan-pelatihan. Termasuk juga pendampingan dan fasilitasi,” ujar Marwan.
Marwan mengatakan, keberadaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) dan Transmigrasi akan memfokuskan pada tatanan perdesaan dengan mendukung keberadaan Undang Undang Desa. Termasuk terkait Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
“Dalam pembangunan pemerintahan desa, sehingga keempat fokusnya tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” katanya.
Yang juga perlu ditekankan, perlunya sarana perdesaan, pembangunan desa, tata kelola desa. Dan saat ini, kata dia, daerah tertinggal dan transmigrasi sudah dilakukan dalam kementerian. “Dalam penataan ini, tentu prinsip efektifitas dan efisiensi dan semuanya tetap di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.
“Kita akan bekerja sama dengan 17 kementerian yang lain. Di antara termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur,” tegas Marwan.
Kemudian dalam hal penataan personalia, Menteri Marwan mengatakan, akan melakukan prinsip-prinsip penempatan aparatus negara sesuai dengan aturan yang berlaku. “Secara baku sudah diatur dalam UU. Ini memang masih butuh waktu sampai Januari untuk menyusun kelembagaan secara total dan konprehensif,” ujarnya.