Senin 03 Nov 2014 22:23 WIB

Pria Tertangkap Basah Warga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pelaku asusila terhadap anak sekolah dasar yang masih berumur 12 tahun. 

Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reskrim Polres Madiun Iptu Logos Bintoro, Senin, mengatakan bahwa tersangka adalah Pardi, warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

"Pardi ditangkap polisi karena dilaporkan orang tua korban yang merupakan tetangganya sendiri. Tersangka tertangkap basah saat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," ujar Iptu Logos kepada wartawan.

Menurut dia, tindakan asusila tersebut sudah dua kali dilakukan tersangka. Kejadian dua kali tersebut dilakukan pada tanggal 2 Oktober dan 4 Oktober.

Kejadian yang pertama, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan yang dikuatkan dengan hasil visum dari tim medis. Pelaku sengaja merayu korban dengan memberinya uang Rp 10 ribu untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Upaya yang keduanya diketahui warga hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi. Orang tua korban tidak terima karena anaknya yang masih kelas V SD sudah dinodai," kata dia.

Sementara itu, kepada polisi, tersangka Pardi mengaku nekat mencabuli korban karena tidak dapat mengendalikan nafsunya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pardi akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, buruh tani tersebut terancam dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement