REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta meminta pimpinan DPRD kabupaten/kota dan provinsi tidak memproses permintaan pergantian antarwaktu (PAW) anggotanya yang duduk di parlemen.
Karena masih adanya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan hasil muktamar Surabaya yang disahkan menkumham.
"Kami sudah menerima tembusan surat itu, begitu juga dengan cabang-cabang," kata Sekretaris DPW PPP Bali, Subagio kepada Republika di Denpasar, Senin (3/11).
Subagio mengatakan, permintaan itu dikirimkan DPP PPP kepada seluruh pimpinan DPRD kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia. Surat dititipkan kepada utusan DPW dan DPC PPP yang hadir dalam muktamar di Jakarta, akhir Oktober-awal November lalu.
Menurut Bagio, surat dikirim DPP PPP kepada seluruh pimpinan DPRD karena ada ancaman pemecatan dan PAW oleh kepengurusan hasil muktamar Surabaya terhadap pengurus DPC dan DPW yang menghadiri muktamar di Jakarta. Antara lain, 10 pengurus DPC PPP di Jawa Timur yang hadir ke Jakarta.
Melalui surat dengan nomor 1423/IN/DPP/X/2014, DPP PPP menjelaskan prihal gugatan PTUN terhadap SK Menkum HAM RI nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014. Surat Menkum HAm tertanggal 28 Oktober 2014 memberikan pengesahan terhadap kepengurusan DPP PPP pimpinan M Romahurmuzy.
"Logika hukumnya, jika ada sengketa, maka tidak boleh mengambil keputusan apa pun," kata Bagio.