Senin 03 Nov 2014 01:30 WIB

Raden Nuh Ditangkap, Pengacara Bantah Kasus Pemerasan

Rep: C92/ Red: Erik Purnama Putra
Akun Trio Macan.
Foto: Republika/Erik PP
Akun Trio Macan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh, yang diduga sebagai admin Twitter Trio Macan dengan akun @TM2000Back. Raden Nuh juga disebut sebagai pemilik saham laman Asatunews.com.

Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi mengatakan kasus yang menimpa kliennya saat ini tak ada kaitannya dengan akun @TM2000Back. Menurut dia, kasus itu murni karena adanya gesekan internal di Asatunews.com, bukan terkait kasus pemerasan.

"Nggak ada. Yang terpenting itu adalah persoalan internal Asatunews yang ada pidananya. Jadi nggak seperti yang digembar-gembor ada kaitan dengan TM2000 segala macam," kata Junaidi di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ahad (2/11). 

Junaidi juga mengatakan, selama ini Raden Nuh memiliki hubungan baik dengan pelapor, Abdul Satar. Keduanya terlibat dalam kepemimpinan media online Asatunews.com. Abdul Satar disebut-sebut sebagai salah seorang pendiri Asatunews, sementara Raden bergabung belakangan.

"Cuma mungkin ada gesekan sedikit belakangan-belakangan ini. Sehingga timbul lah masalah ini. Kelihatannya seperti itu," kata Junaidi.

Sebelumnya, penangkapan Raden diduga terkait admin Trio Macan lainnya, Edi Saputra atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom yang menjadi korban pemerasan. Edi ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan bukti sejumlah uang atas dugaan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement