REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi mengatakan kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia baru diperiksa terkait dengan tuduhan tindak pemerasan.
"Sampai ke tindak pencucian uang belum ada pertanyaan. Pertanyaan sebatas tentang pemerasan itu," kata Junaidi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ahad (2/11).
Junaidi mengatakan kliennya diperiksa atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pasal 369 KUHP dan tindak pidana pencucian uang pasal 3, 4, 5 KUHP. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Seusai pemeriksaan ini, kliennya akan ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Raden Nuh ditangkap di rumah kostnya Jalan Tebet Barat Dalam No. 5, Tebet, Jakarta Selatan pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan Abdul Satar.
Di lokasi penangkapan, dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi, yaitu 4 unit HP, 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, dan 2 CPU komputer.
Sebelumnya telah ditangkap pula admin Trio Macan 2000 Edi Saputra atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom. Edi ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan bukti sejumlah uang atas dugaan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap.