Ahad 02 Nov 2014 00:10 WIB

Soal RUU Perlindungan Umat Beragama, Ini Usul Romo Benny

Rep: C83/ Red: Citra Listya Rini
Romo Benny Susetyo
Foto: Antara
Romo Benny Susetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan umat beragama mendapat respons dari tokoh agama. Termasuk dari tokoh agama katolik Indonesia, Romo Benny Susetyo.

Menurutnya, dalam rumusan RUU perlindungan umat beragama harus memiliki tiga hal utama. Jika ketiga hal tersebut terdapat dalam draft RUU maka akan banyak pihak yang menyetujui RUU ini.

Romo Benny mengatakan RUU perlindungan umat beragama harus melindungi orang-orang yang ingin beribadah dan mengatur fasilitas rumah ibadah seperti menunjukan lokasi yang tepat untuk membangun rumah ibadah. Negara harus bertindak dan memberi sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan dan diskriminatif terhadap umat beragama.

"RUU perlindungan umat beragama harus patuh pada UUD 1945 pasal 29, ketiga hal tersebut mencerminkan isi dari pasal 29 UUD 1945," katar Romo Benny kepada Republika Online, Sabtu (1/11).

Ia juga mengatakan perumusan RUU perlindungan umat beragama harus dilakukan dengan bijaksana dan hati-hati. Jangan sampai rumusan RUU ini hanya mengatur hal yang tidak alamiah seperti pengaturan hari besar keagamaan.

Selain itu, keberadaan agama atau keyakinan diluar enam agama yang diakui harus diatur dengan jelas dalam RUU ini. Sehingga para penganutnya memiliki kepastian hukum. 

Romo Benny  sendiri mengaku belum diminta tanggapan oleh Kemenag untuk membahas substansi RUU perlindungan umat beragama. "Nggak, saya tidak diminta untuk membahas RUU ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement