Jumat 31 Oct 2014 11:38 WIB

Kejagung Selesai Perbaiki Berkas Kasus Talangsari Hendropriyono

Rep: c16/ Red: Indah Wulandari
Pasangan suami istri korban kasus Talangsari Lampung 1989, Azwarkaili (72) dan Ismini (58) berunjuk rasa dalam aksi Kamisan ke-340 di depan Istana Merdeka
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasangan suami istri korban kasus Talangsari Lampung 1989, Azwarkaili (72) dan Ismini (58) berunjuk rasa dalam aksi Kamisan ke-340 di depan Istana Merdeka

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kasus pelanggaran hak azasi manusia Talangsari, Lampung yang disebut oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono sebagai aksi bunuh diri massal didesak harus segera diproses.

“Berkasnya sudah kami perbaiki namun proses peradilannya hingga saat ini belum dimulai,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan, Jumat (31/10).

Berkas penyelidikan memang sempat ditolak oleh kejaksaan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Namun, ternyata setelah diperbaiki,  proses peradilan belum juga dimulai.

Terkait pengakuan yang dilontarkan Hendropriyono mengenai peristiwa di Talangsari, Anshori mengaku lebih fokus agar kejaksaan segera menangani berkas Talangsari.

“Sah-sah saja dia (Hendropriyono) menyangkal, asal sesuai prosedur,” jelas Anshori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement