REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kasus pelanggaran hak azasi manusia Talangsari, Lampung yang disebut oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono sebagai aksi bunuh diri massal didesak harus segera diproses.
“Berkasnya sudah kami perbaiki namun proses peradilannya hingga saat ini belum dimulai,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan, Jumat (31/10).
Berkas penyelidikan memang sempat ditolak oleh kejaksaan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Namun, ternyata setelah diperbaiki, proses peradilan belum juga dimulai.
Terkait pengakuan yang dilontarkan Hendropriyono mengenai peristiwa di Talangsari, Anshori mengaku lebih fokus agar kejaksaan segera menangani berkas Talangsari.
“Sah-sah saja dia (Hendropriyono) menyangkal, asal sesuai prosedur,” jelas Anshori.