Jumat 31 Oct 2014 10:33 WIB

Pemkot Bandung Diminta Tingkatkan Pelayanan Parkir

Rep: c63/ Red: Hazliansyah
 Sambutan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada acara 'Muhasabah dan Expo Akhir Tahun' Republika Jawa Barat, di Gedung Bale Asri Masjid Pusdai, Bandung, Selasa (31/12).  (Republika/Edi Yusuf)
Sambutan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada acara 'Muhasabah dan Expo Akhir Tahun' Republika Jawa Barat, di Gedung Bale Asri Masjid Pusdai, Bandung, Selasa (31/12). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tatang Suratis meminta pemerintah kota dan pengelola menaikkan layanan parkir, menyusul disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Ridwan Kamil Nomor 1005 Tahun 2014. 

Peraturan tersebut memberlakukan peningkatan tarif parkir di Kota Bandung. 

"Ya harus diikuti dengan pelayanan, jangan hanya naik tapi pelayanan sama seperti sebelumnya," kata dia di Bandung, Jumat (31/10).

Sebab, ia menilai ciri dari kenaikan tentu juga memfokuskan pada peningkatan pelayanan. Ia juga meyakini pertimbangan kenaikan pajak parkir selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, juga ditujukan untuk perbaikan di sektor perparkiran. Sebab, parkir di Kota Bandung saat ini belum semuanya terkelola dengan baik.

"Pertama pelayanan parkirnya, kedua keamanannya, dan  ketiga supaya parkir tidak semrawut, ini yang harus berbanding lurus," ujarnya.

Sementara Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku optimis kenaikan parkir juga diikuti dengan peningkatan pelayanan parkir. Menurutnya, para pengelola parkir telah berkomitmen dengan Pemerintah Kota Bandung untuk terus memperbaiki pelayanan perparkiran.

Hanya saja menurutnya, peningkatan layanan tersebut berproses terasa dampaknya. "Ya harus, tapi berproses ya, itu kan masalah penegakkan hukumnya nanti," kata pria yang kerap disapa Emil itu.

Seperti diketahui Perwal Kota Bandung, kenaikan tarif parkir kendaraan mencapai 50 persen yakni Rp 1.000 untuk mobil dan Rp 500 untuk motor dari semula RP 1.000. 

Tarif parkir mobil yang biasanya Rp 2.000/jam kini menjadi Rp 3.000/jam, sementara tarif parkir motor yang sebelumnya Rp 1.000/jam kini menjadi Rp 1.500/jam.

"Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan PAD, ditambah dengan mesin parkir yang sedang dilelang, jadi bisa lebih optimal (pendapatannya)," ujar Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement