Kamis 30 Oct 2014 22:50 WIB

Terbuai Akun Facebook 'Brondong', Janda Ini Tertipu Rp 35 Juta

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
The Facebook logo is pictured at the Facebook headquarters in Menlo Park, California January 29, 2013.
Foto: Reuters/Robert Galbraith
The Facebook logo is pictured at the Facebook headquarters in Menlo Park, California January 29, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara Nigeria yang diduga melakukan mengancam dan memeras dengan menggunakan foto bugil korban.

"Korban merupakan seorang janda lulusan S1 yang tinggal di Kalimantan Timur," kata Direktur Dittipideksus Brigadir Jenderal Kamil Razak, Kamis (30/10).

Perempuan berinisial TA itu berusaha dikelabui tersangka berinisial OHO (26) dan OCU (26) lewat akun Facebook palsu dengan nama Fauzan Ridwan.

Melalui akun tersebut, tersangka mengaku sebagai seorang pengusaha yang tinggal di Inggris dan merupakan seorang duda dengan satu anak perempuan berusia 10 tahun. Tersangka mengaku sedang mencari pasangan orang asli Indonesia.

"Akhirnya, korban tertarik dan terjadilah komunikasi sampai tiga bulan," ujarnya.

Saat berbincang melalui fasilitas chat di facebook, korban diminta untuk membuka bajunya. Sementara tersangka, menggunakan video lain untuk ditunjukkan pada korban.

"Setelah dapat foto telanjang korban, tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam jika tidak diberikan foto-foto tersebut akan disebarkan ke khayalak," kata Kamil.

Karena malu dan takut, korban pun mengirimkan uang dengan cara ditransfer sebanyak dua kali. Pengiriman pertama, kata Kamil, dikirim ke rekening atas nama Haizal Azlizam asal Malaysia sebanyak Rp 25 juta dan selanjutnya ke rekening atas nama Dewi (samaran) sebanyak Rp 10 juta.

"Tersangka Dewi ditangkap di Kendari, dibawa ke sini untuk diperiksa. Dia mengaku yang nyuruh dua WN Nigeria. Dari keterangannya lah, kami menangkap dua warga Nigeria tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga laptop, sembilan telepon selular, enam modem, 25 simcard, dua flashdisk, 12 bungkus simcard, 2 CD serta uang tunai Rp 47 juta, 26 ringgit Malaysia dan 470 naira. 

Selain itu, polisi juga mengamankan paspor visa, empat kartu Visa dan Mastercard, serta satu token Firstbank.

Polisi menduga tersangka yang ditangakp di kawasan Apartemen Sunter Park View ini termasuk dalam jaringan sindikat kejahatan cybercrime.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement