REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Suryadharma Ali (SDA) digelar mulai hari ini hingga Ahad (2/11), di Hotel Sahid, Jakarta. Namun, ternyata muktamar tersebut belum mendapatkan izin dari Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, belum menerima rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). "Belum ada," kata Boy kepada wartawan, Kamis (30/10).
Meski begitu, Boy menegaskan tetap akan menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum. "Polri memberikan pelayanan pengamanan kegiatan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Muktamar ke VIII PPP yang digelar kubu Romahurmuziy alias Romi di Surabaya pada 15-18 Oktober lalu juga tidak mengantongi izin.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan ada beberapa pertimbangan kepolisian tidak mengeluarkan STTP, yaitu keputusan Mahkamah Partai yang menyebutkan untuk mengajukan izin permohonan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris.
"Kita mengacu kepada sana. Kalau belum dipenuhi ya penuhi dulu. Bukan mengizinkan atau tidak mengizinkan," kata Sutarman kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (15/10) lalu.