Kamis 30 Oct 2014 18:31 WIB

Tak Tepat IM2 Bayar Uang Pengganti

IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Indosat Mega Media (IM2) Erick Paat mengatakan IM2 tidak tepat membayar uang pengganti karena putusan kasasi Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung yang menguatkan tidak ada kerugian negara kasus dugaan korupsi Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3G.

"Fakta bahwa IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, dan satu-satunya terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto, karena itu, IM2 berpendapat bahwa perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat," kata kuasa hukum TUN PT Indosat Tbk dan PT IM2 Erick Paat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).

Erick mengakui bahwa saat ini proses hukum PT IM2 mengalami polemik, di mana putusan kasasi No.787K/PID.SUS/2014 menghukum Direktur Utama PT IM2 penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.

Namun dalam putusan kasasi 263 K/TUN/2014 telah menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, yang berarti menguatkan putusan pengadilan TUN Tingkat Pertama No. 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013 yang dikuatkan putusan Banding No. 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

Dalam putusan PTUN menyebutkan bahwa Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: SR-1024/D6/1/2012 tanggal 9 November 2012, perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Hal itu disertai lampiran berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP dicabut dan tidak berlaku sehingga dasar perhitungan kerugian negara Rp 1,35 triliun tidak ada.

"Di satu sisi, kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan Kasasi Mahkamah Agung, namun kami berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp1,35 triliun dalam perkara ini," kata Erick.

Dia juga mengatakan bahwa IM2 berkeyakinan bahwa model kerjasama Indosat dan IM2 adalah lazim digunakan oleh ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi (common practice).

"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi asas Good Corporate Governance dan patuh terhadap hukum, IM2 menginginkan kepastian dasar dan regulasi hukum sebagai acuan dalam melakukan bisnis dan investasi, terhadap dua keputusan kasasi MA yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement