REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadly Zon menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu UU MD3. Karena
"Saya tantang presiden keluarin perppu. Kalau semena-mena bubar negara ini. Itu kan dikeluarkan dalam urgensi saja. Kita main dalam koridor," katanya di Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Fadli, presiden tak bisa mengeluarkan perppu begitu saja. Melainkan harus melalui prosedur. Antara lain, negara harus dalam keadaan genting.
Ia pun menilai, langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menyampaikan mosi tidak percaya malah menunjukan ketidakdewasaan mereka dalam berpolitik. Karena, tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Fadli mengatakan, semua proses politik yang terjadi di parlemen telah sesuai dengan Tatib DPR dan UU MD3. Anggota dewan tidak berhak menyampaikan mosi tidak percaya.
"Itu ilegal. Membuat diri mreka sendiri dagelan, kita kasihan," ungkapnya.
Dalam tatib, kata Fadly, anggota DPR yang memilih pimpinan komisi. Bukan Koalisi Merah Putih (KMP) atau KIH.
Pemilihan dilakukan melalui sidang paripurna. Setiap fraksi pun menyerahkan nama anggota yang akan mengisi komisi. Lalu setiap komisi memilih pimpinannya masing-masing.
Namun, kata Fadly, DPR menggelar empat paripurna dengan agenda yang sama. Namun belum ada titik temu. Sementara komunikasi sudah berjalan terus.