Kamis 30 Oct 2014 14:45 WIB

Aliansi Buruh Jabar Tuntut UMK Naik 30 Persen

Peserta aksi dari Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menggelar unjuk rasa di depan Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).  (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Peserta aksi dari Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menggelar unjuk rasa di depan Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aliansi Buruh Jabar menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Provinsi Jabar agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di Jabar naik sebesar 30 persen di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Kamis (30/10).

Koordinator Aksi Aliansi Buruh Jabar Azhar Hariman mengatakan tuntutan kenaikan UMK itu sesuai kajian kebutuhan hidup para buruh di setiap daerah kota/kabupaten.

"Kami mendesak Wali Kota, Bupati dan Gubernur untuk mengabulkan tuntutan kami UMK tahun 2015 naik sebesar 30 persen dari nilai UMK tahun 2014," kata Azhar di sela-sela aksinya.

Ia menuturkan, pemerintah setiap tahunnya menetapkan upah sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL), namun belum mencukupi karena nilai KHL hasil survei dewan pengupahan belum sesuai dengan kebutuhan riil sehari-hari buruh.

Dia menjelaskan, survei KHL seringkali dilakukan setahun sebelum penetapan upah tanpa proyeksi kenaikan harga atau inflasi, sehingga upah yang diterima buruh masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Upah minimum ditetapkan dengan merujuk pada KHL yang tidak relevan, KHL 60 item tidak mencukupi kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 item kebutuhan yang belum masuk," kata Azhar.

Ia menegaskan, Aliansi Buruh Jabar akan melakukan pengawalan mulai dari proses ditingkat kabupaten/kota sampai dengan ditetapkannya UMK oleh Gubernur Jabar.

Selain itu, Azhar mendesak Pemerintah Provinsi Jabar untuk merekomendasikan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan pencapaian KHL dengan indikator komponen yang berkualitas.

"Kami juga mendesak pemerintah merekomendasikan pencabutan Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum," kata Azhar.

Aksi deklarasi Aliansi Buruh Jabar untuk UMK 2015 itu terdiri dari berbagai organisasi buruh yakni SPN, KSPSI, SBSI'1992, PPMI'1998, KSN, FSPM, Gaspermindo, KSBSI, GOBSI, dan FSPMI.

Aksi ratusan buruh itu hanya menggelar orasi menyampaikan berbagai tuntutan kesejahteraan buruh dengan pengamanan polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement