REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada, Kamis (21/11) kemarin. Pelaksanaan UMK disetujui berdasarkan kesepakatan yang direkomendasikan masing-masing daerah ini ditetapkan melalui Surat Edaran.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta mempertanyakan perihal penetapan UMK 2020 melalui Surat Edaran. Padahal sebelumnya kenaikan UMK tiap tahunnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Tentu kami sangat kecewa, karena kekuatan hukum surat edaran tentu berbeda dengan SK,” kata Sekretaris SPSI Kabupaten Purwakarta, Heru Marsudi dikonfirmasi Republika, Jumat (22/11).
Menurutnya, kekuatan surat edaran jauh lebih lemah dibanding SK yang berkekuatan hukum tetap. Sementara surat edaran sifatnya imbauan dan dorongan kepada perusahaan untuk mengikuti penetapan UMK sesuai dengan kenaikan yang telah disepakati bagi para pekerjanya. Ia khawatir justru dengan berbentuk surat edaran maka perusahaan tidak akan mengikuti UMK 2020 yang baru. Inilah yang membuat buruh menyesalkan keputusan gubernur yang menetapkan pelaksanaan UMK 2020 dalam bentuk surat edaran.
“Tentu kami khawatir perusahaan tidak memenuhi sesuai yang disepakati karena sifatnya hanya surat edaran,” ujarnya.
Ia pun meminta hal ini ditinjau kembali. Sebab keputusan ini dinilai membingungkan dan berbeda dengan daerah lain yang kepala daerahnya menetapkan UMK 2020 dalam bentuk SK. Menyikapi hal ini, tambahnya, SPSI Kabupaten Purwakarta akan berkoordinasi dengan SPSI Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (23/11) esok.
Koordinasi ini akan membahas langkah tuntutan perihal surat edaran tersebut. SPSI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa berpihak kepada buruh dengan mengeluarkan SK atas penetapan UMK 2020.
“Katanya ingin menyejahterakan rakyatnya. Kami tetap maunya dalam bentuk SK,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat menyetujui kenaikan UMK di 27 kota kabupaten. Untuk Kabupaten Purwakarta disetujui rekomendasi bupati atas kenaikan UMK sebesar 8,51 persen yang perhitungannya berdasarkan amanat PP Nomor 78 Tahun 2015. Maka UMK Purwakarta yang sebelumnya Rp 3.722.299 menjadi Rp 4.039.067.