Kamis 30 Oct 2014 11:47 WIB
DPR Tandingan

KIH Buat DPR Tandingan, Fadli Zon: Itu Namanya Makar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kanan),Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kedua kiri) memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).    (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kanan),Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kedua kiri) memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang melayangkan mosi tidak percaya dan membuat pimpinan DPR tandingan, adalah sebuah bentuk makar.

Sebab menurutnya KIH tidak menaati peraturan yang telah disepakati, baik dalam undang-undang maupun tata tertib pemilihan pimpinan.

"Kalau orang bisa seenaknya sendiri membuat aturan main sendiri itu namanya sudah makar dan bisa masuk dalam contempt of parliament," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (30/10).

Menurutnya, sikap dari KIH yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR adalah salah sasaran. DPR tidak mempunyai hak untuk melayangkan mosi tidak percaya, apalagi sampai membentuk pimpinan tandingan.

Hak yang ada, lanjutnya, adalah hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya. Menurutnya, jika ada yang membuat pimpinan DPR tandingan berarti melakukan tindakan yang ilegal dan membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan.

Ia menambahkan permintaan KIH kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu MD3 juga salah salah sasaran. "Jadi kita kasihan sebenarnya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, partai-partai yang tergabung dalam KIH memrotes keras langkah pimpinan DPR yang dinilainya membuat keputusan sepihak dalam memilih pimpinan komisi.

Mereka kemudian mengambil langkah untuk melayangkan mosi tidak percaya serta membuat pimpinan DPR tandingan dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu MD3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement