REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sudah dihadapkan oleh berbagai macam persoalan yang harus diselesaikan. Salah satunya terkait illegal fishing.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf menjelaskan saat ini persoalan mengenai illegal fishing sudah jauh lebih rumit dibandingkan 10 tahun sebelumnya. Jika 10 tahun lalu illegal fishing hanya melibatkan kapal asing saja, kini kapal-kapal berbendera Indonesia juga tak lepas dari kemungkinan illegal fishing. Misalnya, kapal berbendera Indonesia itu menangkap ikan di daerah yang tidak diizinkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), atau kapal tersebut masih menggunakan anak buah kapal (ABK) asing.
"Itu kan pelanggaran," jelas Gellwynn, Rabu (29/10).
Gellwynn juga mengungkapkan masih banyak jenis pelanggaran yang kerap terjadi terkait penangkapan ikan di Indonesia. Salah satunya ialah kapal tidak melaporkan hasil tangkapannya. Kapal, misalnya tidak mendaratkan tangkapan ikannya, tapi langsung dibawa ke tempat lain.
"Jadi semakin complicated situasinya," ungkap Gellwynn.
Menghadapi persoalan ini, Gellwynn mengaku telah mendapatkan arahan dari Susi selaku pimpinan KKP yang baru. Dalam arahan tersebut, Susi meminta agar tidak lagi ada ampun bagi kapal yang tidak memenuhi aturan yang diterapkan oleh KKP.
"Beliau meminta sekarang ini moratorium," terang Gellwynn.
Gellwynn juga mengungkapkan, sudah ada 88 kapal di Timur yang izinnya telah dibekukan. Kalau mereka akan tunduk pada peraturan KKP, izin mereka akan kembali dicairkan. Tapi jika mereka mengulangi pelanggaran aturan, izin mereka akan dicabut tak lagi hanya sekedar dibekukan.
"Moratorium ini saya perkirakan akan mulai pada pertengahan Desember," jelas Gellwynn.