Rabu 29 Oct 2014 17:28 WIB
DPR Tandingan

KIH Bentuk Pimpinan DPR Tandingan, Fadli: itu Ilegal

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
 (dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecewa karena merasa tidak diakomodasi dalam pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR, Koalisi Indonesia Hebat melayakan mosi tidak percaya dan akan membentuk pimpinan dan alat kelengkapan dewan DPR tandingan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai langkah tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Namanya saja tandingan. Pasti ilegal," kata di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10).

Fadli mengaku heran dengan sikap fraksi-fraksi di KIH. Menurutnya pembentukan pimpinan komisi harus disahkan oleh pimpinan DPR. "Apakah dia ada pimpinan dewan tandingan juga," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan usai pemilihan pimpinan komisi, maka masing-masing komisi bisa langsung bekerja sesuai fungsi tugasnya.

Sedangkan lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggota komisi dan akd tidak bisa mengikuti rapat. Mereka harus harus lebih dahulu mengajukan nama anggota komisi dan akd melalui sidang paripurna.

"Kalau tidak disahkan di paripurna mereka nganggur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement