Rabu 29 Oct 2014 16:51 WIB
Komisi DPR

Wakil Ketua DPR: Pemilihan Pimpinan Komisi Sah Meski Tanpa KIH

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kanan),Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kedua kiri) memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).    (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kanan),Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kedua kiri) memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pemilihan pimpinan komisi tetap sah, meski tidak dihadiri fraksi PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura dan PPP yang merupakan anggota dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Fadli mengatakan, pimpinan DPR sudah memberikan kesempatan kepada lima fraksi tersebut, untuk mengajukan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan lain. "Jadi tidak ada masalah," ucapnya usai memimpin rapat penetapan pimpinan Komisi I, II, III, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, pimpinan DPR sudah empat kali menggelar sidang paripurna untuk memberi kesempatan ke lima fraksi di KIH menyerahkan nama. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh KIH. Padahal, DPR harus segera menjalan tugas bekerjasama dengan pemerintah.

Fadli mengatakan pimpinan DPR tidak bisa terus-menerus mentolelir fraksi-fraksi yang menolak menyerahkan nama anggota di komisi dan alat kelengkapan dewan. Pimpinan DPR juga harus memberi ruang kepada lima fraksi lain yang telah mengajukan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan untuk bekerja.

Lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa mengikuti rapat. Mereka harus harus lebih dahulu mengajukan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan melalui sidang paripurna.

"Kalau tidak disahkan di paripurna mereka nganggur," ucapnya.

Pria yang juga merupakan  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan sudah siap dengan berbagai konsekuensi hukum atas pengesahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan.

Menurutnya pimpinan sudah menjalankan tata aturan yang berlaku di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR. "Tatib tidak ada yang kami langgar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement