REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu admin @TrioMacan2000, Edi Saputra terhadap PT Telkom dengan memaparkan kronologinya pada media.
“Itu berita yang beredar yang sumbernya tidak kita ketahui, namun demikian semua info yang ada akan tetap kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyoal dugaan Edi Saputra sebagai admin Twitter TrioMacan2000, Rabu (29/10).
Kasus ini bermula saat Edi Saputra bertemu dengan petinggi PT Telkom berinisial AP, Selasa ( 16/10) lalu. Saat itu, kata Rikwanto, Edi Saputra menawarkan proposal penawaran iklan kepada PT Telkom untuk sebuah perusahaan media online.
Namun, proposal itu pun ditolak oleh AP. Setelah tidak disetujui proposal itu, AP mendapatkan sms dari nomor telepon genggam Edi Saputra berupa link berita tentang AP dari sebuah media online.
“Sebagian berbunyi perampokan PT Telkom berkedok akuisisi,” ujar Rikwanto.
Lalu, Edi Saputra dan AP pun melakukan komunikasi. Dari komunikasi itu disepakati agar tidak ada lagi berita-berita yang menjelekkan AP. Itu pun tidak selesai begitu saja. AP diharuskan mengirimkan uang Rp 50 juta.
“Namun, sebelumnya saudara AP sudah melapor ke penyidik cybercrime Polda Metro Jaya,” kata Rikwanto.
Setelah menerima laporan, lima penyidik langsung menangkap Edi Saputra di sebuah kantor di Tebet, Jakarta Selatan. Penyidik pun melakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang hasil pemerasan Rp 49,650 juta.
Edi Saputra dijerat dengan pasal 27 UU ITE, pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman