Selasa 28 Oct 2014 20:21 WIB

Politikus PPP: Menkumham Berpotensi Langgar Konstitusi

Rep: c89/ Red: Mansyur Faqih
  Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kiri) meninggalkan ruang rapat usai membalik meja rapat saat rapat paripurna terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kiri) meninggalkan ruang rapat usai membalik meja rapat saat rapat paripurna terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mengatakan, menkumham berpotensi melanggar konstitusi. Ini terkait dengan beredarnya surat yang berisi pengesahan kepengurusan kubu M Romahurmuziy (Romi).

Yani menjelaskan, PPP saat ini sedang berada dalam konflik internal. Keputusan yang dikeluarkan direktortat jendral administrasi hukum umum (AHU) memerintahkan, untuk menyelesaikan konflik tersebut melalui mahkamah partai.

Terkait hal itu, mahkamah partai sudah memutuskan pada 11 Oktober sampai tenggat waktu tujuh hari ke depan, yaitu 18 oktober, untuk melaksanakan islah. 

Menurut Yani, muktamar PPP yang dilakukan kubu Romi di Surabaya, tidak sah. Karena dalam satu pekan tersebut, tidak boleh dilaksanakan kegiatan apa pun.

Selanjutnya, kata dia, karena batas waktu islah tidak tercapai maka berlaku putusan pada amar angka 5 alinea ke-6. Yaitu, menyatakan, mahkamah syariah atau majelis syariah mengambil peran dan kewenangan pengurus harian untuk melaksanakan rapat harian.

Setelah dilaksanakan rapat harian, keluarlah keputusan muktamar PPP. Bahwa muktamar akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2014. 

Karenanya, Yani mengaku kaget ada informasi keluarnya surat pengesahan muktamar Surabaya yang ditandatangani menkumham Yasona H laoly. 

Ia menegaskan, jika sampai itu terjadi, maka kemenkumham telah melanggar konstitusi dan surat yang dikeluarkan dirjen AHU. Ia pun akan mendorong anggota DPR yang ada di Komisi III untuk menggunakan hak interpelasi kepada presiden.

Setelah mendengar informasi itu, Yani mengaku sempat berkomunikasi dengan orang yang ada di kemenkumham. Jawaban yang diperolehnya, adalah memberikan rekomendasi kepada Romy untuk mengikuti UU Parpol.

Sementara UU Parpol, kata dia, mengembalikan kewenangan penuh kepada mahkamah partai yang sudah menyatakan, muktamar Surabaya tidak sah karena tak dihadiri Suryadharma Ali (SDA). 

Yang sah adalah muktamar islah yg diselenggarakan oleh majelis bersama-sama dengan mahkamah partai yang akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2014.  

"Yang penting apabila ada surat yang dikeluarkan oleh kemenkumhmam, ditandatangani oleh menkumham, menkumham yang baru melakukan kecerobohan fatal," tegas Yani.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement