REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Akisropi Ayub diduga terlibat dugaan suap senilai Rp 1,9 miliar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di daerah tersebut.
"Tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada kaitannya dengan kasus ini," kata Direktur Tipikor Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Selasa (28/10).
Mengenai penetapan tersangka lain, Ahmad mengatakan penyidik masih mendalami hal tersebut. Begitu juga dengan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Belum ke arah sana (kerja sama dengan Kemenpan-RB)," ujarnya.
Seperti yang diberitakan Republika, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri memeriksa Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Akisropi Ayub hari ini, Selasa (28/10). Ayub diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,9 miliar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di daerah tersebut.
"Pemeriksaan memang lebih cepat dari rencana yakni besok," kata Ahmad.
Sebelumnya, Dit Tipikor Mabes Polri telah menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan kediaman Bupati Muratara pada Rabu (15/10) lalu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) milik M. Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Muratara. Selain itu, ditemukan juga dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara serta dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
Polisi juga menemukan satu pistol dan satu senjata api laras panjang beserta amunisi. Kasus kepemilikan senpi kemudian diserahkan pada Polres Lubuk Linggau.