REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak bisa lagi ditunda. Fraksi yang belum menyerahkan nama anggota komisi dan AKD diminta menyerahkan pada sidang paripurna siang ini.
"Ya terakhir. (Kesempatan) Empat kali paripurna cukuplah," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/10).
Pimpinan DPR sudah mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika ada yang menggugat proses pemilihan pimpinan komisi dan AKD.
Fadli memastikan, tidak ada aturan undang-undang yang dilanggar meski pemilihan dilakukan tanpa melibatkan lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggota komisi dan akd. "Kalau ada yang mau gugat kita hadapi," ujarnya.
Fadli menjelaskan mengenai Tata Tertib DPR tentang pemilihan pimpinan komisi dan AKD. Menurutnya, pemilihan bisa tetap dilakukan meski tanpa dihadiri separuh lebih fraksi.
Asalkan, imbuhnya, fraksi yang belum hadir diberi kesempatan mengumpulkan anggotanya selama 30 menit (skors). "Jelas kok aturannya. Sangat jelas," katanya.
Pimpinan DPR, kata Fadli telah memberi toleransi waktu kepada seluruh fraksi untuk menyerahkan nama anggota komisi dan AKD. Namun setelah empat kali kesempatan sidang paripurna diberikan, lima fraksi tetap bersikukuh tidak menyerahkan nama anggota.
"Empat kali paripurna itu sudah rekor luar biasa untuk melakukan suatu pembahasan yang sama," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan DPR harus segera membentuk komisi dan AKD. Sehingga komisi dan AKD bisa langsung bekerja sama dengan kementerian yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai fraksi yang menunda penyerahan nama anggota komisi dan akd akan menghambat kinerja pemerintah. "Katanya kita mau kerja, kerja, kerja. Jadi, siapa yang menghambat? Jelas yang menghambat itu adalah mereka," katanya.