REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengingatkan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk tidak memaksakan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya di DPR. Sebab saat ini masih ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggota di komisi dan akd.
"Itu (pemilihan) melanggar tata tertib," kata anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding saat dihubungi Republika, Senin (27/10).
Karding mengutip bunyi Pasal 284 dalam Tata Tertib DPR. Menurutnya pasal tersebut menyatakan pengambilan keputusan sah apabila rapat dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi.
Kata "dan" dalam pasal tersebut menurut Karding bersifat mutlak lantaran tidak disertai kata "atau". "Jadi harus ada 50 persen plus satu fraksi. Kalau tetap pemilihan berarti melanggar tatib. Masa DPR langgar hukum," ujar Karding.
F-PKB ingin pemilihan pimpinan komisi dan akd dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi. Karding mengatakan apabila KMP tetap ngotot mengadakan pemilihan itu sama artinya dengan memaksakan kehendak.
"Nanti terjadi tirani mayoritas bagaimana? Itu bahaya bagi bangsa dan DPR," katanya.
Seperti diketahui proses pemilihan pimpinan komisi dan akd menemui jalan buntu. Ini terjadi lantara lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, ditambah PPP belum mau menyerahkan nama-nama anggota mereka di komisi dan akd.
Mereka beralasan belum menemui kata sepakat dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan akd. KIH ingin agar pimpinan komisi dan akd dibagi secara merata berdasarkan proporsi jumlah kursi.
Sementara fraksi-fraksi di KMP yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKS sudah menyerahkan nama-nama anggota komisi dan akd. Mereka mengaku sudah menyiapkan paket calon pimpinan untuk duduk di komisi dan akd.