Ahad 26 Oct 2014 16:38 WIB

PB HMI Tolak Penggabungan Kementerian KLH dan Kemenhut

HMI
Foto: HMI
HMI

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menolak penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan dalam pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"Kami menilai penggabungan dua kementerian itu merupakan upaya mengerangkeng Tupoksi KLH, dimana titik nadi lingkungan hidup itu sendiri sangat luas dari aspek kehidupan lingkungan itu sendiri," tegas Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan PKBL PB HMI Ricky Valentino, Ahad (26/10).

Menurutnya dengan penggabungan dua kementerian ini bisa dianggap terlalu insidentil dan tidak substansial, karena itu perlu dipertimbangan akan ada perubahan regulasi dan pembentukan regulasi baru yang tentu akan memakan biaya yang besar baik dari perencanaan sampai pembentukannya.

Alasan lainnya, cakupan KLH sendiri bukan hanya berbicara salah satu tugas mikro KLH yakni masalah hutan dan kebakaran hutan yang akhir-akhir ini terjadi, kalaupun digabungkan karena ada alasan krisisnya hutan Indonesia itu terlalu naif dan berpikiran sempit dengan melihat krisis di lingkungan di Indonesia.

"Karena itu tidak melihat ruang lingkup KLH sebagi central makro pengendali multi sektor, dimana kajian KLH merupakan ruang defensif (pertahanan) pengendalian dan melindungan seluruh kekayaan alam hayati dan non hayati," jelasnya.

Hal itu dapat ditinjau dari sisi kelautan, perairan sungai, tanah, hutan yang terpengaruh oleh pencemaran limbah industri/perusahaan dan pertambangan yang sekarang cukup berkembang pesat di Indonesia, sehingga penggabungan KLH dan kehutanan dapat melemahakan dan menyempitkan orientasi multi sektor sebagai keseimbangan antara lingkungan hidup yang meliputi SDA dan SDM.

Ia melanjutkan, dari pemikiran itu melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi.

Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin baik.

Undang-undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. Di dalam undang-undang yang dimaksudkan telah mengatur mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian sampai pada sanksi.

Penegasan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang No. 23 tahun 1997, Lingkungan Hidup Adalah Kesatuan Ruang Dengan Semua Benda, Daya, Keadaan, Dan Makhluk Hidup, Termasuk Manusia Dan Perilakunya, Yang Mempengaruhi Kelangsungan Perikehidupan Dan Kesejahteraan Manusia Serta Makhluk Hidup Lain.

Sedangkan ruang lingkup Lingkungan Hidup Indonesia meliputi Ruang ,Tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berwawasan Nusantara dalam melaksanakan hak kedaulatan yurisdiksinya.

Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur hayati dan non hayati yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement