REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan hasil pembahasan tentang nomenklatur kementerian dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari Ahad (26/10) siang ini. Seperti diketahui ada delapan kementerian baru dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"DPR akan hadir siang, dijadwalkan setelah makan siang. Yang datang Ketua DPR, mungkin ditemani 1 sampai 2 wakil ketua untuk menyerahkan dokumen pertimbangan tentang nomenklatur kementerian baru," ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto.
Andi melanjutkan, nantinya Presiden Joko Widodo juga akan berdialog dengan perwakilan DPR terkait nomenklatur itu. Sebelumnya DPR berencana untuk menyerahkan pembahasan terkait nomenklatur kementerian pada Sabtu (25/10) kemarin.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan ada tiga kementerian yang bisa menimbulkan masalah jika digabung atau dipecah dalam pemerintahan Jokowi-JK. Tiga kementerian itu adalah pertama Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum, dimana jika digabung dikhawatirkan pemerintah akan kurang fokus dalam membangun perumahan rakyat.
Kementerian lain yang seharusnya tidak digabung adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Selain itu Jokowi juga harus mempertimbangan dalam memecah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Riset dan Teknologi yang dipecah menjadi dua kementerian.
"Tapi ini hanya pertimbangan DPR saja yang perlu ditinjau kembali, apakah akan dipakai atau tidak terserah presiden," ucapnya.
Seperti diketahui, ada tujuh kementerian lama yang dipecah dan dijadikan satu dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berikut ini nomenklatur kementerian yang berubah:
- Kementerian PU, dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
- Kementerian Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja
- Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal.
- Kementerian Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.