Sabtu 25 Oct 2014 01:30 WIB

Langgar Peraturan, Akil Mochtar dan Anas 'Disentil' KPK

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pada libur nasional yang jatuh pada Sabtu (24/10)  tidak menerima kunjungan dari keluarga terpidana dan tersangka yang ditahan di rutan KPK dan rutan POM Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pertimbangan tidak dibukanya kunjungan di hari libur nasional itu karena banyak pelanggaran yang dilakukan pengunjung.

"Dan juga keterbatasan jumlah personil dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," kata Priharsa kepada Republika, Jumat (24/10).

Priharsa mengatakan, dari serangkaian sidak yang dilakukan petugas rutan telah ditemukan sembilan HP, tiga powerbank dan satu modem wifi. Karena telah melanggar peraturan tersebut, manajemen rutan KPK telah menjatuhkan sanksi kepada  enam orang tahanan di lantau sembilan Rutan C1.

Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki HP, namun diketahui juga turut menggunakan secara bergantian. Kata Priharsa, hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober untuk 6 tahanan. Mereka adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJS (Mamak Jamak Sari), GM (Gulat Manurung) dan KCK (Kwie Cahyadi Kumala alias Switeng.

Sementara ‎tiga orang tahanan KPK yang ditahan di Rutan Guntur, seperti Heru Sulaksono, Tubagus Chaeri Wardana dan Ade Swara juga kena hukum. Heru Sulaksono diberikan saksi mulai tanggal 16 Oktober, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diberikan sanksi sejak 13 Oktober,  dan Ade Swara sejak 20 Oktober.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement