REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak perlu ada proses lelang Wakil Gubernur. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang mengundurkan diri atau dipecat.
"Tidak ada lelang, kalau lewat perppu mah saya tinggal milih saja," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jumat (24/10).
Dari tafsiran perppu tersebut, kata Basuki, dirinya tinggal memilih Wakil Gubernur yang mendampingi dirinya. "Tinggal Pak Jokowi selaku Presiden menyetujuinya," ucapnya.
Ahok, sapaan akrab Basuki, berulangkali menyebut nama Sarwo Handayani (Yani) untuk mendampinginya sebagai wakil gubernur. "Ya saya maunya ya Ibu Yani buat jadi Wagub," ujarnya.
Sebelumnya, Basuki meminta agar mantan Kepala Bappeda DKI itulah yang mendampingi dirinya membenahi Jakarta. Salah satu alasannya adalah rekam jejak Yani yang bersih selama menjadi kepala Bappeda.