Jumat 24 Oct 2014 16:05 WIB

Ahok: Menurut Perppu, Saya yang Pilih Wagub

Rep: C07/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak perlu ada proses lelang Wakil Gubernur. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang mengundurkan diri atau dipecat. 

"Tidak ada lelang, kalau lewat perpu mah saya tinggal milih saja," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jumat (24/10). Dari tafsiran perpu tersebut, kata Basuki, dirinya tinggal memilih Wakil Gubernur yang mendampingi dirinya. "Tinggal Pak Jokowi selaku Presiden menyetujuinya," ucapnya.

Ahok, sapaan akrab Basuki, berulangkali menyebut nama Sarwo Handayani (Yani) untuk mendampinginya sebagai wakil gubernur. "Ya saya maunya ya Ibu Yani buat jadi Wagub," ujarnya.

Sebelumnya, Basuki mengaku, agar mantan Kepala Bappeda DKI itulah yang mendampingi dirinya membenahi Jakarta. Salah satu alasannya adalah rekam jejak Yani yang bersih selama menjadi kepala Bappeda.

Basuki mengatakan, salah satu kelebihan Yani adalah rekam jejaknya yang bersih selama menjabat kepala Bappeda. Bahkan perempuan yang kini menjabat deputi gubernur bidang tata ruang dan lingkungan hidup DKI tersebut tidak pernah "kongkalikong" dengan pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement