Jumat 24 Oct 2014 04:57 WIB

Golkar: Pimpinan DPR tak Bisa Beri Pertimbangan ke DPR

Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Wihdan
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi DPR Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai pimpinan parlemen tidak bisa memberikan pertimbangan terkait surat yang dikirimkan Joko Widodo mengenai perubahan dan penambahan nomenklatur kementerian.

"Pimpinan tidak bisa berikan pertimbangan pada presiden karena belum ada alat kelengkapan dewan (AKD). Karena ini tugas Komisi II," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).

Bambang mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto seharusnya mengingatkan Jokowi. Yaitu, ia tak tidak boleh mengumumkan kabinetnya dengan nomenklatur sekarang. Namun harus menunggu tujuh hari sesuai undang-undang.

Namun, katanya, jika setelah tujuh hari setelah surat Jokowi diberikan pada DPR dan tidak ada pertimbangan, maka Jokowi bisa mengumumkan kabinet beserta kementeriannya.

"Presiden bisa dipanggil menjelaskan perubahan nomenklatur oleh Komisi II, karena ini bukan kewenangan pimpinan DPR," ujarnya.

Nomenklatur kementerian yang berubah yaitu menteri PU dan menteri perumahan rakyat menjadi menteri PU dan perumahan Rakyat; menteri pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi menteri pariwisata; menteri pendidikan dan kebudayaan menjadi dua yaitu menteri kebudayaan, pendidikan dasar dan menengah serta menteri pendidikan tinggi, riset dan teknologi.

Sementara itu menteri kehutanan dan menteri lingkungan hidup dijadikan satu menjadi menteri kehutanan dan lingkungan hidup; kementerian tenaga kerja dan transmigrasi dan kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian, yaitu kementeritan tenaga kerja, kementerian desa dan kementerian daerah tertinggal; dan menko kesejahteraan rakyat diubah jadi menko pembangunan manusia dan kebudayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement