REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta agar berhati-hati dalam menanggani kasus dugaan tidak asusila dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS).
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Husein mengatakan sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan kasus tersebut jika memang bukti-bukti keterlibatan dua guru JIS lemah. Sebab kasus ini tidak hanya menjadi perhatian secara nasional, namun juga dunia internasional.
"Sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan kasus JIS ini ke fase penuntutan jika memang alat buktinya lemah. Kasus ini sangat sensitif, menjadi perhatian luas dunia international dan kredibilitas kejaksaan ikut dipertaruhkan," ujarnya di Jakarta (23/10).
Halius melanjutkan, saat ini masyarakat juga mengharapkan adanya perubahan kinerja dari penegak hukum pascapergantian kepemimpinan nasional. Untuk itu, kejaksaan jangan merusak citra dengan mengambil keputusan yang salah dalam kasus ini.
"Kejaksaan harus berani mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah kemudian dihukum dengan bukti-bukti yang lemah atau bahkan tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, dua orang guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh Theresia Pipit Kroonen, istri pekerja di Philip Moris Indonesia atas tuduhan melakukan tindak asusila kepada anaknya AK (6th), siswa TK di JIS.
Neil, wakil kepala sekolah dan Ferdinant, asisten guru SD, telah ditahan lebih dari 90 hari. Kejaksaan telah dua kali menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.
Selain dua guru JIS, kasus dugaan tindak asusila di JIS juga melibatkan 6 orang pekerja kebersihan di sekolah tersebut. Namun satu orang pekerja yaitu Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya.