Kamis 23 Oct 2014 18:36 WIB

Soal Kemenko Kemaritiman Jokowi, Wakil Ketua DPR: Itu Isu Saja

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto membantah pimpinan DPR menerima telepon dari salah satu anggota tim transisi tentang pembentukan Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman.

"Itu isu saja," ucap Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (23/10).

Agus mengatakan pimpinan DPR tidak mau berspekulasi soal pembentukan Kemenko Kemaritiman. Menurutnya DPR hanya akan mengacu pada surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengubahan nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet.

"Kami tidak mau berwacana, menjawab yang belum ada kebenarannya," katanya.

Ia melanjutkan, pimpinan DPR akan segera membahas dan membalas surat Jokowi. Menurutnya pembahasan akan langsung dilakukan pada malam ini dengan melibatkan para pakar hukum tata negara. DPR tidak ingin Jokowi menetapkan kementerian tanpa pertimbangan pimpinan dewan.

"Surat itu kalau tidak dijawab dalam seminggu akan dianggap setuju. Tentunya kami DPR tidak mau seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya Jokowi telah mengirimkan surat terkait rencana nomenklatur kementerian di kabinetnya. Adapun kementerian yang diubah nomenklaturnya sesuai surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 adalah:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement