Kamis 23 Oct 2014 16:29 WIB

DPR Rapat Sikapi Surat Jokowi

 Suasana sidang paripurna penetapan anggota komisi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10).   (Republika/Agung Supriyanto)
Suasana sidang paripurna penetapan anggota komisi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk menyikapi surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kementerian.

"Rapat pengganti Badan Musyawarah akan ada hasilnya, misalnya akan diserahkan ke komisi-komisi maka akan kamis serahkan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10).

Agus mengatakan, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dalam rapat pengganti Bamus akan menawarkan banyak pilihan terkait sikap DPR terhadap surat Presiden Jokowi. Menurut dia, dalam rapat tersebut keputusan yang diambil. Namun dia enggan menjelaskan kemungkinan keputusan yang diambil pimpinan DPR dan hanya meminta hasil akhir rapat tersebut.

"Di rapat pengganti Bamus ini apa saja langkah-langkah yang diambil tentunya sesuai dengan hasil rapat yang nanti diputuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengemukakan, sifat rekomendasi yang diminta Presiden Jokowi kepada DPR bisa diminta atau tidak, namun saat ini presiden sudah meminta kepada DPR. Menurut dia, secara etika Presiden Jokowi akan mengumumkan kabinetnya setelah DPR mengeluarkan pertimbangan yang telah diminta presiden.

"Karena itu, Rabu malam saya kaget ada informasi presiden ingin mengumumkan kabinet sementara presiden telah mengirimkan surat (meminta pertimbangan) kepada DPR," ujarnya.

Fahri meyakini pengumuman kabinet Jokowi-JK tidak akan dilakukan sebelum DPR menjawab surat Jokowi yang telah masuk ke pimpinan DPR tanggal 22 Oktober 2014. Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab surat tersebut.

Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10). Nomenklatur kementerian yang berubah, yaitu Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal serta dan Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement