REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan membatasi pembangunan gedung perkantoran. Pembangunan gedung bertingkat dipersilahkan, asal memenuhi syarat yang ditentukan.
Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan syarat yang harus dipenuhi tersebut diantaranya adalah gedung perkantoran harus membangun jalur untuk kereta api ringan atau dikenal dengan Light Rail Transit (LRT).
"Kami mau kasih izin asalkan mereka bersedia bangun jaringan LRT. Pembangun juga punya kewajiban mengganti apapun kerugian yang ditimbulkan," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (23/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengakui, pembangunan gedung perkantoran terkadang menyebabkan warga terkena penggusuran. Hal ini karena lokasi strategis yang dipilih untuk mendirikan gedung kebanyakan telah menjadi permukiman.
"Pembangun harus membangun rusun sebagai bentuk ganti rugi. Dulu pengaturannya tentang ini gak jelas, jadi mereka gak bangun itu pun gak kena sanksi," ujar Ahok.