Rabu 22 Oct 2014 19:14 WIB

Ini Isi Surat Jokowi Tentang Perubahan Nomenklatur Kabinet

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Pelantikan Jokowi
Foto: VOA
Pelantikan Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat perubahan nomenklatur (penamaan) kabinet kepada pemimpin DPR. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Taufik Kurniawan mengatakan, surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 tersebut masih dibahas oleh pemimpin DPR.

Dalam surat tersebut juga tidak disebutkan adanya Kementerian Koordinator Maritim seperti yang santer beredar. Berikut isi surat perubahan nomenklatur yang diserahkan Jokowi kepada pemimpin DPR:

1. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

2. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

6. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement