Rabu 22 Oct 2014 18:07 WIB

Nomenklatur Kementerian, Pakar: DPR Sedang Pertaruhkan Nama Baik

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Pelantikan Jokowi
Foto: VOA
Pelantikan Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin, mengatakan, DPR harus segera menanggapi isi surat Presiden Joko Widodo mengenai  perubahan nama kementerian dalam Kabinet Trisakti.

Menurutnya DPR punya waktu tujuh hari untuk segera menggelar rapat paripurna, yang akan mengesahkan perubahan nama beberapa kementerian itu.

"Jika sudah lewat tujuh hari (sejak diterimanya surat Presiden oleh DPR), Presiden diperbolehkan untuk mengubah nama kementerian tanpa persetujuan DPR," ujar Irman, saat dihubungi via telepon oleh Republika, Rabu (22/10).

Irman melanjutkan, DPR adalah mitra kerja yang setara terhadap Presiden. Untuk itu, kinerja Presiden terkait penyusunan komposisi kabinet hendaknya tidak dibiarkan terkatung lama oleh persoalan penggantian nama kementerian. Maka dari itu kinerja profesional DPR perlu dikedepankan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, nomenklatur kementerian mesti melalui persetujuan DPR.

Akan tetapi Presiden dapat saja terus meninggalkan DPR bila waktu tujuh hari yang telah ditentukan itu tidak ditanggapi serius.  "Ini bisa dianggap sebagai momen pertaruhan nama baik DPR," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement