Rabu 22 Oct 2014 12:36 WIB

Ingin Ubah Kementerian, Jokowi Harus Konsultasi dengan DPR

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indah Wulandari
 Suasana sidang paripurna penetapan anggota komisi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10).   (Republika/Agung Supriyanto)
Suasana sidang paripurna penetapan anggota komisi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah beberapa struktur kementerian harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan DPR karena terkait dengan nomenklatur kementerian.

"Kalau ada nomenklatur yang berubah, penggabungan dan pemisahan, menurut UU itu harus dikonsultasikan atau dikordinasikan dengan DPR," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/10).

Hal ini, menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Fadli mengatakan, DPR belum menerima informasi soal pengubahan nomenklatur kementerian. DPR masih menunggu apakah informasi yang disampaikan media benar atau tidak.

"(Pengubahan) nomenklatur itu kan dikatakan hanya lewat media, kita belum tahu sesungguhnya," ujar Fadli.

Sebelumnya, Jokowi pernah menyatakan kementeriannya akan terdiri dari 33 kementerian yang empat diantaran terdiri dari kementerian koordinator (kemenko). Ini artinya, akan ada penambahan satu kemenko dari pemerintahan sebelumnya yang hanya berjumlah tiga kemenko.

Jokowi juga menyatakan akan mengubah atau meleburkan beberapa pos kementerian yang telah ada di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement